Status Tersangka Dibatalkan, Aktivis Minta Polda Lampung Bertindak Tegas


METRO – Aktivis Kota Metro, M. Ridho Syah Putra, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, khususnya Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan pada 9 Mei 2025.

Laporan awal dengan nomor LP/B/185/V/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tercatat di Polres Metro pada pukul 23.08 WIB, kini resmi ditangani oleh Polda Lampung.

Perpindahan penanganan ini terjadi setelah pihak terlapor mengajukan pra peradilan atas status tersangka, yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan pada 12 Juni 2025. Status tersangka pun dibatalkan.

“Pada 12 Juni kemarin, status tersangka secara de facto dibatalkan oleh pengadilan melalui mekanisme praperadilan. Itu sebabnya kasus ini ‘naik kelas’ dan ditangani langsung oleh Polda Lampung,” ujar Ridho pada Selasa (24/6/2025).

Ridho mengungkapkan, dampak dari dibatalkannya status tersangka adalah perlunya langkah penegakan hukum yang lebih serius dan formal dari Polda.

“Kami meminta agar Polda Lampung bersikap profesional, objektif, dan segera memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Ridho, lambatnya proses bukan sekadar administratif, melainkan berpotensi menambah beban psikologis bagi korban.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini menyangkut keselamatan dan martabat perempuan sebagai korban. Semakin lama ditunda, semakin hilang rasa keadilan,” tambahnya.

Sebagai aktivis yang terus mengawal kasus ini, Ridho menekankan pentingnya transparansi dari aparat kepolisian.

Ia berharap Polda Lampung dapat menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hingga berita ini ditulis, Polda Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan kecepatan penanganan atau alasan teknis dan langkah selanjutnya setelah dibatalkannya status tersangka tersebut. (Red)
Lebih baru Lebih lama