|
METRO – Persatuan Juru Parkir Lampung (PJLP) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro untuk meninjau kembali kebijakan terkait pungutan pajak parkir di wilayah Kota Metro, khususnya di area pertokoan modern seperti minimarket dan supermarket.
Pendiri PJLP, Fadil Ahmat, menyampaikan bahwa pajak parkir yang diterapkan saat ini di sejumlah minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart, bukan merupakan retribusi parkir sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah mengatur secara tegas agar setiap pelaku usaha menyediakan juru parkir resmi.
“Minimarket dan supermarket harus menyediakan jukir dengan seragam rompi yang mencantumkan nama pelaku usaha sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Metro,” ujar Fadil, Senin (21/7/2025).
Menurutnya, keberadaan jukir sangat membantu dalam mengatur arus keluar-masuk kendaraan dan mampu mengurangi risiko kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
PJLP juga menerima keluhan dari pelaku UMKM yang berjualan di sekitar area Alfamart dan Indomaret. Mereka mengaku terbebani pungutan bulanan yang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu untuk menyewa area parkir sebagai tempat berjualan.
“Banyak pedagang kecil merasa tertekan karena area parkir dijadikan lahan sewa oleh pihak minimarket. Kami harap Wali Kota Metro dapat segera melakukan sidak ke lapangan,” tambahnya.
PJLP menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Metro sebagai bentuk permohonan penertiban dan pengawasan terhadap praktik-praktik yang dinilai merugikan masyarakat.
Langkah yang diambil PJLP ini sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menekankan pentingnya transparansi, keadilan, serta pengawasan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk sektor parkir. (Red)